SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Presiden RI, Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Hutan Adat Aceh kepada delapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mukim pada puncak acara Festival LIKE 2023 yang digagas oleh KLHK yang digelar di Arena Stadion, Gelora Bung Karno, Jakarta Senin (18/9/2023). 

Dalam penyerahan itu juga turut dihadiri Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Dr Ir Marwan, Ketua Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat (PR-HIA) USK Dr Azhari SH MCL MA, Dewan Pakar Pusat Riset/Tenaga Ahli Menteri ATR Dr M Adli Abdullah MCL, Sekretaris PR-HIA Dr Teuku Muttaqin Mansur, MH sekaligus Ketua Tim Peneliti Hutan Adat USK/anggota tim terpadu (Timdu) verifikasi teknis hutan adat, atas undangan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dr Ir Bambang Hendroyono MM.

Rektor USK, Prof Marwan mengatakan, penyerahan tersebut merupakan sejarah penting dalam perjuangan Masyarakat Hutan Adat (MHA) di Aceh untuk mendapatkan kepastian hak atas hutan adatnya secara formal. 

“Alhamdulillah, USK dapat berperan dalam membuka kotak Pandora sumbatan penetapan hutan adat yang dihadapi MHA selama lebih kurang tujuh tahun lamanya. Saya mengapresiasi semua pihak yang terlibat ikut mendorong penetapan hutan adat ini,” kata Marwan.

Ia mengatakan, selain adanya peran penting tim peneliti PR-HIA, peran para pendamping Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Aceh, Aceh Green Conservation, Pemerintah Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dan Kabupaten, Pemerintah Kabupaten Pidie, Kabupaten Biruen, dan Kabupaten Aceh Jaya, Majelis Adat Aceh Provinsi dan Kabupaten, Imum Mukim, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, dan semua pihak mendorong pengakuan hutan adat tersebut.

Marwan juga ikut mengungkapkan apresiasi dan peran strategis Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al-Haythar dalam upaya percepatan penetapan hutan adat. PYM Wali Nanggroe ikut merekomendasikan secara resmi ke Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) setelah menerima hasil kajian tim PR-HIA USK yang difasilitasi oleh Staf Khusus Wali Nanggroe.  

Selain menerima tim kajian dan tim KLHK untuk berdiskusi dengan Wali di Meuligoe, PYM Wali Nanggroe secara resmi juga telah mendukung penuh usulan penetapan hutan adat melalui surat nomor 291/206 tertanggal 21 Desember 2022 yang ditujukan kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Marwan juga mengucapkan selamat secara langsung kepada delapan mukim, usai menerima SK penetapan hutan adat dari Presiden.

 “Selamat kepada bapak-bapak Imum Mukim atas penetapan ini, kami berharap hutan adat tersebut dapat terus lestari, berkelanjutan dan dapat meningkatkan ekonomi MHA itu sendiri,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PR-HIA USK Dr Azhari SH MCL mengatakan, setelah terbit SK penetapan hutan adat ini, maka tugas kedepan masih cukup berat, bagaimana mengisi dan melanjutkannya agar memberikan hasil maksimal. 

Pihaknya siap mendampingi dan menjembatani dengan berbagai stakeholders lain, agar legalisasi hutan adat ini dapat menjadi model dalam meningkatkan perekonomian MHA dengan tetap memperhatikan kearifan lokal dan hukum adat. 

“Penguatan kelembagaan mukim, koordinasi dengan kelembagaan gampong, dan stakeholders terkait lainnya penting segera dilakukan setelah penetapan ini. Kami siap menjembatani untuk kemaslahatan bersama,” pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Presiden Jokowi Serahkan SK Hutan Adat Aceh, https://aceh.tribunnews.com/2023/09/19/presiden-jokowi-serahkan-sk-hutan-adat-aceh.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati

Categories:

Tags:

Comments are closed