BANDA ACEH – Sekretaris Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat, Universitas Syiah Kuala, Teuku Muttaqin Mansur, mengatakan kenaikan harga emas membuat banyak anak muda galau. Terutama mereka yang ingin segera meminang belahan jiwanya.  “Hal ini menempatkan banyak anak muda, calon pengantin, dalam dilema. Di satu sisi mereka siap menikah, di sisi lain mereka kesulitan untuk memenuhi mahar atau jeulamee,” kata Muttaqin, Ahad, 26 Mei 2024.  Karena itulah Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat, menginisiasi sebuah diskusi bertajuk “Jeulamee (Mahar) antara Adat dan Syari’at”. Muttaqin, selaku ketua panitia diskusi, berharap  diskusi itu melahirkan perspektif baru dalam menentukan jeulamee bagi calon suami.  Muttaqin mengatakan mahar adalah kewajiban seorang calon suami kepada calon istrinya. Bentuk atau barang yang diberikan sering beragam. Di Aceh, jeulamee selalu diberikan dalam bentuk emas dengan ukuran dan bentuk tertentu. 

Nilai mahar pun berbeda-beda, bahkan di Aceh. Tapi yang jelas, kata Muttaqin, jeulamee diasosiasikan sebagia kehormatan dan prestise sebuah keluarga. Semakin besar jumlah jeulamee, dianggap makin tinggi martabat keluarga tersebut. 

Muttaqin mengatakan akhir-akhir ini harga emas semakin tinggi dan tidak terjangkau. Terutama bagi anak muda yang membutuhkan masih menapak “jalan menuju kesuksesan”. Sering kali mereka terpaksa menunda pernikahan, padahal Islam menganjurkan orang tua untuk menikahkan anak yang siap secara lahir dan batin.  “Besar jumlah mahar dalam bentuk emas inilah yang perlu kita diskusikan. Apakah masih harus dipertahankan, atau dapat menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian masyarakat? Bagaimana pula pandangan Islam terkait dengan jeulamee ini?” kata Muttaqin.  Karena itu Muttaqin mengajak anak-anak muda untuk mengikuti diskusi tersebut. Muttaqin memastikan banyak hal baru yang dapat dijadikan pelajaran dari diskusi yang digelar besok, Senin, 27 Mei 2024, pukul 10.00 WIB hingga selesai.  “Dalam diskusi ini kita bakal mendapatkan pandangan dari pakar-pakar, seperti Profesor Azhari, Kepala Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat, Universitas Syiah Kuala; Asnawi Zainun, Ketua Majelis Adat Aceh Besar; dan Tgk T Tasqa Alaidin, pengkaji hukum Islam,” kata Muttaqin.   Mereka yang berminat dapat mendaftar ke tautan ini. Atau bergabung ke ruang Zoom dengan mengetik meeting ID: 966 3882 4768 dan sandi: 470180.*** 

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/kebelet-nikah-ikuti-diskusi-ini/index.html.

Categories:

Tags:

Comments are closed