Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H memberikan kuliah umum di Universitas Syiah Kuala. Kegiatan yang diinisiasi oleh Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat USK ini berlangsung di gedung VIP AAC Dayan Dawood.   (Banda Aceh, 17 Desember 2024).

Kuliah Umum ini mengangkat tema “Arah Baru Kebijakan Parlemen Bidang Pemerintahan dan Pertanahan dalam Konteks Otonomi Khusus Aceh”.

Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan dalam sambutannya mengatakan, atas nama pimpinan Universitas dirinya menyampaikan terima kasih atas kesediaan Ketua Komisi II DPR ini untuk berbagi ilmunya di hadapan sivitas akademika USK khususnya para mahasiswa.

Rektor mengatakan, tema Kuliah Umum ini sangat menarik dan sejalan dengan upaya USK selama ini untuk menjaga Keistimewaan Aceh. Khususnya dalam mengimplementasikan UU Pemerintahan Aceh No 11 Tahun 2006.

Di mana saat ini USK sudah menyerahkan naskah akademik dan draft revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Dari kampus, USK sudah menyiapkan naskah akademik ke DPRA. Inilah salah satu bentuk dukungan USK agar UU tersebut benar-benar bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ucap Rektor.

Categories:

Tags:

Comments are closed