SERAMBINEWS.COM – Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat Universitas Syiah Kuala (PR HIA USK) menerima penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Penghargaan itu diserahkan pada Konferensi Internasional I tentang Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia  yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/9/2024). Acara tersebut berlangsung hingga 7 September. 

Penghargaan diterima oleh Kepala PR HIA USK, Prof Dr Azhari Yahya SH MCL MA yang juga Guru Besar Fakultas Hukum USK.

Acara ini mengusung tema “Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries: Socialization of Ulayat Land in Indonesia”.

Penghargaan tersebut diterima PR HIA USK atas perannya membantu Kementerian ATR /BPN RI dalam kegiatan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat di Indonesia bersama Univeristas Andalas, Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanudin, dan Universitas Sumatra Utara. 

Saat kegiatan identifikasi dan inventatisasi tanah ulayat ini dilakukan, PR HIA  diketuai oleh Dr Sulaiman Tripa SH MH.

Hasilnya, untuk Provinsi Aceh ditemukan 152 tanah ulayat yang ada di sepuluh kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Selatan, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Barat, dan Aceh Jaya.

Dalam kegiatan tersebut, tetungkap betapa pendaftaran tanah ulayat menjadi ‘milestone’ (tonggak pencapaian) penting dalam mewujudkan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. 

Dalam konferensi ini, jajaran Kementerian ATR/BPN berbagi kisah praktik terbaik dalam upaya melakukan pendaftaran tanah ulayat bagi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. 

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana Kementerian ATR/BPN menyosialisasikan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pihak terkait dalam melakukan pendaftaran tanah ulayat di Indonesia. 

Selain dari Indonesia, konferensi Internasional ini diikuti oleh utusan-utusan dari pemerintah berbagai negara yang juga ‘concern’ terhadap tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, seperti Thailand, Malaysia, Timor Leste, Laos, dan Filipina. 

Kegiatan ini juga diikuti oleh berbagai international civil society organization (CSO) yang juga turut memperjuangkan hak-hak Masyarakat Hukum Adat, terutama yang terkait kepemilikan tanah, antara lain, World Resources Institute (WRI) Global, Lincoln Institute, Food and Agricultural Organization (FAO), World Bank, serta perwakilan pemerintah dan LSM.


Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi mengatakan bahwa konferensi internasional ini menjadi sarana pertukaran informasi dan pengetahuan mengenai ‘best practice’ implementasi pendaftaran tanah ulayat di Indonesia.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pihak terkait sebagai upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat atas tanah ulayatnya,” ujarnya saat diwawancarai pada Selasa (3/9/2024).

Terkait implementasi pendaftaran tanah ulayat, Kementerian ATR/BPN telah melakukan kegiatan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat sejak 2021-2023.

Sampai dengan tahun 2023, telah diperoleh potensi keberadaan tanah ulayat diketahui bidang tanah ulayat sekitar 3,8 juta ha tersebar di 16 provinsi lokasi inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat. 

“Ke-16 provinsi tersebut, antara lain, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah, Papua, dan Papua Barat,” jelas Asnaedi.

Sehari sebelumnya, Menteri AHY akan membuka peresmian ‘exhibition’ atau stan pameran yang diikuti beberapa perwakilan Masyarakat Hukum Adat. Beberapa di antaranya perwakilan Masyarakat Hukum Adat Baduy, Kampung Naga, Dayak Iban Sungai Itik, Dayak Menua Kulan, Dayak Sami, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Bonai, Mukim Siem, Mukim Seulimeum, Kota Sungai Penuh, dan Desa Adat Asah Duren.

Momen ini dapat menjadi kesempatan bagi para Masyarakat Hukum Adat Indonesia untuk dapat menunjukkan keragaman budaya yang mereka miliki. 

Ini juga sebagai sarana agar Kementerian ATR/BPN di setiap wilayah dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk bisa membantu menyosialisasikan dan membantu pelaksanaan pendaftaran tanah ulayatnya. (*)


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat USK Terima Penghargaan dari Menteri ATR/BPN, https://aceh.tribunnews.com/2024/09/05/pusat-riset-hukum-islam-dan-adat-usk-terima-penghargaan-dari-menteri-atrbpn?page=2.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *