SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Prof Dr Ir Marwan mendukung penuh agar hutan adat mukim yang sudah lama diusulkan segera diakui pemerintah.
Hal itu disampaikan pada diskusi hasil penelitian bertajuk: Hutan Adat Mukim sebagai Model Pengelolaan Hutan di Aceh di Hotel The Pade, Jumat (16/12/2022).
“Dengan adanya hasil riset, kita harapkan hutan adat mukim mendapatkan pengakuan dari pemerintah dan sesegera mungkin dapat kita wujudkan,” kata Rektor USK.
Marwan mengatakan, USK akan terus mendukung berbagai upaya mempercepat proses penetapan hutan adat.
Kehadiran kampus dan pemerintah, katanya, untuk memberikan dampak positif bagi kelestarian hutan sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.
Sementara Asisten Bidang Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Setda Aceh, Dr M Jafar SH MHum saat membuka acara diskusi tersebut mendukung hasil riset yang dilakukan oleh Tim Peneliti dari Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) USK yang diketuai Dr Teuku Muttaqin Mansur MH.
“Diskusi ini sangat penting, sebuah riset adalah kegiatan ilmiah, terkait persoalan hukum dan berdasarkan data-data lapangan yang dikumpulkan.
Riset ini setelah saya baca memperkuat hutan adat mukim dan lembaga adat yang mengelola hutan adat tersebut.
Di provinsi lain sudah ada hutan adat, kita dorong semoga di Aceh segera ditetapkan hutan adat mukim seperti rekomendasi tim riset,” harapnya.
Ketua PRHIA, Dr Azhari Yahya SH MCL MA dalam laporannya menyebutkan, sampai saat ini belum ada satupun hutan adat ditetapkan di Aceh, padahal usulan dan peta indikatif sudah ada sejak tahun 2017.
Alasan tidak ditetapkan hutan adat di Aceh diketahui saat simposium nasional yang dilaksanakan pusat riset pada 25-26 Agustus 2022 di USK.
Sementara Ketua Tim Peneliti Dr Teuku Muttaqin Mansur mengatakan penelitian terkait hutan adat mukim dilakukan di wilayah Mukim Beungga, Kecamatan Tangse, Mukim Paloh, dan Mukim Kunyet Kecamatan Padang Tiji, Pidie.
Dalam paparan hasil riset, Muttaqin menyampaikan empat kesimpulan hasil penelitian yang dilakukan dengan metode socio-legal, menggunakan pendekatan indept interview dan Focus Group Discussion (FGD).
Pertama, pengajuan usulan hutan adat oleh mukim sudah tepat, karena wilayah hutan adat ini dikelola oleh mukim yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang struktur pemerintahannya mengkoordinir gampong-gampong.
Kedua, pawang uteuen merupakan alat kelengkapan mukim, yang secara khusus membantu mukim dalam pengelolaan kawasan hutan.
Pawang uteuen bukan lembaga yang terpisah dari mukim, melainkan sebagai alat kelengkapan yang secara langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada imeum mukim.
Ketiga, berdasarkan struktur kelembagaan adat dan hirarki wilayah, usulan penetapan hutan adat berbasis mukim dan bukan gampong, karena wilayah hutan adat berada dan melingkupi beberapa gampong yang menjadi kewenangan mukim.
Keempat, konflik yang terjadi antara gampong dan mukim atau konflik antar mukim atas pengelolaan hutan adat mukim yang tidak bisa diselesaikan oleh mukim, maka proses penyelesaiannya melalui Lembaga Wali Nanggroe.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Rektor USK Harap Pemerintah Segera Akui Hutan Adat Mukim, https://aceh.tribunnews.com/2022/12/17/rektor-usk-harap-pemerintah-segera-akui-hutan-adat-mukim.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
No responses yet