BANDA ACEH – Pengkaji Hukum Islam, Generasi Milenial, Tasqa Alaidin, menyebutkan perempuan paling baik yakni paling ringan dan mudah maharnya (pemberian). Sementara laki-laki yang mendatangkan pemberian sebanyak-banyaknya. “Maksud dan tujuannya mahar yakni hak istri dari pemberian suami dengan adanya akad dan rukun,” kata Tasqa, dalam kegiatan seri kajian adat Jeulame antara adat dan syariat di sekretariat pusat riset hukum Islam Senin, 27 Mei 2024. Ia menjelaskan dalam rukun Islam mahar boleh berupa barang, uang dan jasa yang tidak bertentangan dengan hukum. Ia menceritakan Sayyidina Ali menikahi Sayyidah Fatimah. Maka Rasulullah menyuruh Ali memberikan sesuatu kepada Fatimah, namun Ali mengatakan tak memiliki sesuatu.
“Maka Rasulullah bersabda baju andalan bersimu dan baju besi itu bisa menjadi mahar,” ucapnya.
Dikatakan Tasqa, hukum mahar wajib dan berdosa bagi suami tidak memberikan mahar kepada istri. Adapun syarat dijadikan mahar yaitu sesuatu yang bermanfaat baik barang atau jasa.
“Kadar mahar walau itu dalam bentuk satu buah cincin besi. Dalam riwayat lainnya bisa saja alat berperang dan ada pula pendapat mengatakan bahwa mahar tidak boleh kurang dari 10 dirham,” tuturnya. Tasqa meminta kepada anak muda, saat ini melihat fenomena harga emas yang terus naik. Maka ia berpesan untuk terus berusaha, jangan banyak berharap namun memperbanyak berdoa. “Ketika memang menginginkan menikah maka bersegeralah, jika tidak mampu perbanyaklah puasa,” imbuhnya.***
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mahar-paling-ideal-dalam-perspektif-islam-menurut-pengkaji-hukum/index.html.
Comments are closed