Aceh Besar, InfoPublik – Kementerian ATR/BPN – LPPM Universitas Syiah Kuala melalui Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat Universitas Syiah Kuala (PRHIA-USK) Gelar Training Pembekalan Tim Leader Surveyor/Enumurator Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat di Provinsi Aceh Tahun 2023, di Hotel The Pade, Rabu (17/5/2023), Aceh Besar.

“Kegiatan training pembekalan tim Leader Surveyor/enumurator inventarisasi dan identifikasi tanah Ulayat di Provinsi Aceh tahun 2023 adalah untuk menyamakan persepsi para surveyor/enomurator. Kegiatan ini menghadirkan 34 orang terdiri dari 14 tim pelaksana, 10 orang tim leader surveyor/enumerator dan 10 orang tim spasial,” ujarnya. Menghadirkan 3 narasumber, 

Prof. Dr. Kurniawarman, S.H., MH dari Universitas Andalas, Dr Kamaruzzaman Bustamam Ahmad (Antropolog UIN Ar-Raniry) Dr. M. Rusdi (Ahli Spasial Universitas Syiah Kuala) Ketua Tim Penelitian ATR/BPN-LPPM USK., Dr Sulaiman Tripa.

Kegiatan training ini dibuka oleh Ketua LPPM USK. Prof Dr Taufik Fuadi Abidin, dalam sambutannya ia berharap dari pembekalan Pembekalan Trainining Tim leader Surveyor/Enumerator Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat tahun 2023.

“Kami berharap, riset ini dapat menghasilkan luaran yang dapat terpetakan secara digital dan spasial tanah ulayat di Aceh, agar pengambil kebijakan di Aceh khususnya dan Indonesia umumnya dapat menjadi rujukan untuk pengambilan kebijakan lebih lanjut,” Kata Ketua LPPM USK. Prof Dr Taufik Fuadi Abidin.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian ATR/BPN RI melalui Tenaga Ahli Bidang Hukum Adat, Dr M Adli Abdullah sangat berharap pada surveyor dapat bekerja maksimal untuk menyukseskan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat di Aceh. 

“Surveyor harus bekerja profesional, studi ini bukan untuk mengada-ngadakan supaya ada tanah ulayat, kita ingin mungungkapkan apada adanya, supaya dapat dilanjutkan kepada pengakuan dan legalitas keberadaan tanah ulayat” Kata Dr M Adli Abdullah.

Menurutnya, mengenai tanah ulayat yang penting memiliki subjek, dalam hal ini masyarakat hukum adatnya, seperti mukim. Kedepan tanah ulayat kalau sudah bukukan oleh negara bisa digunakan oleh masyarakat.

Subjek (masyarakat hukum adat), kalau di Aceh Mukim. Makanya diperlukan survey ini supaya tanah ulayat yang memiliki subjek untuk dibeirkan Hak Pengelolaan Tanah Adat. Hak Pengelolaan tanah hukum ada, boleh dimiliki oleh mukim.

Ikut hadir dalam acara ini, Kasubdit Kementerian ATR/BPN, Ibu Setyo, Sekretaris Senat USK, sekaligus Ketua Pusat Studi Islam dan Adat, Dr. Azhari, S.H., MA, MCL, tim pelaksana program dan surveyor/enumerator.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ATR/BPN mempercayakan Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat Universitas Syiah Kuala (PRHIA-USK) untuk melakukan riset Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat di Provinsi Aceh dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam pertemuan dengan stakeholder pada 12 Mei 2023 lalu, yang dihadiri rektor USK, Prof Dr Marwan, Asisten I Sekda Aceh, Dr. M. Jafar, SH, M.Hum, Tim Kementerian ATR/BPN RI, Sekretaris Senat DAN Ketua Pusat Studi, Dr Azhari Yahya, Tim LPPM USK, Kanwil BPN Aceh, Tokoh Adat dan Mukim. (Mc04)

Categories:

Tags:

Comments are closed