SEJARAH
Pusat Riset, Hukum, Islam, dan Adat
Pusat riset ini diberi nama Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat, di singkat dengan PR-HIA. PR-HIA didirikan pada tahun 2022 berdasarkan SK Rektor Nomor 312/UN11/KPT/2022 Tentang Penunjukan Kepala-Kepala Pusat Riset Pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Syiah Kuala tanggal 22 Januari 2022 dan keputusan Ketua LPPM USK Nomor 06/UN11.2.1/KPT/LPPM/2022 Tentang penunjukan Pengelola Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat Tahun 2022 Tanggal 22 Februari 2022. Pembentukan pusat riset ini bertujuan mencapai visi Universitas Syiah Kuala, yakni: “Menjadi universitas yang inovatif, mandiri, dan terkemuka dalam bidang Tri Darma Perguruan Tinggi untuk Mewujudkan Masyarakat Akademik Bertakwa Kepada Tuhan YME, dan Berkarakter menuju Socio-technopreneur University di tingkat global”. Salah satu bagian penting dari visi yang hendak di capai adalah, mewujudkan masyarakat akademik yang bertaqwa kepada Tuhan YME dan berkarakter melalui riset bidang Hukum, Islam, dan Adat.
Selain itu, pusat riset ini juga penting dalam mengimplementasikan nilai-nilai keistimewaan Aceh bidang hukum, Islam dan adat sesuai amanah Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.