Tim riset dari Pusat Riset Hukum dan Islam (PRHIA) Universitas Syiah Kuala yang diketuai oleh Prof. Dr. Azhari, S.H., M.CL., MA., memaparkan hasil kajian akademik awal terkait hutan adat Singgersing Kemukiman Batu-Batu, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam di hadapan Penjabat (Pj) Walikota Kota Subulussalam, Azhari, S.Ag, M.Si, yang berlangsung di Pendopo Wali Kota Subulussalam pada Kamis 01 Agustus 2024. Azhari memberikan respon positif dan mendukung penuh usulan hutan adat kampong Singgersing Kemukiman Batu-Batu Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Pj juga menegaskan segera memproses syarat administrasi untuk legalitas usulan hutan adat tersebut.
Menurut Pj Walikota, “kajian akademik tim USK sangat penting dalam mendukung legalitas hutan adat. Saya siap memproses secepat-cepatnya, apalagi ini untuk kepentingan masyarakat, kepentingan rakyat, dan menyelamatkan lingkungan dan hutan di Kota Subulussalam”, katanya.
Oleh karena itu, “saya menyambut baik dan mendukung penuh usulan penetapan hutan adat Kampong Singgersing tersebut”, tegasnya. Dalam pertemuan tersebut, Pj juga mengintruksikan kepada jajarannya untuk segera membentuk panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam rangka percepatan proses penetapan MHA dan Wilayah Adat Kampong Singgersing, Kemukiman Batu-batu, Kecamatan Sultan Daulat.
Sebelumnya, Kepala PRHIA USK, Prof Dr Azhari menyatakan kedatangan timnya ke Subulussalam atas permintaan masyarakat Kampong Singgersing untuk melakukan riset terhadap usulan hutan adat. “Saya bersama tim dalam dua hari ini telah turun langsung ke Kampong Singgersing, melakukan observasi dan mendengarkan harapan masyarakat terhadap usulan hutan adat mereka. Sejauh penelusuran tim PRHIA, subyek dan obyek yang diusulkan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan”. ungkapnya. Azhari juga berharap, pemerintah Kota Subulussalam segera memproses SK penetapan MHA Kampong Singgersing tersebut.
Sementara itu, Sekretaris PRHIA, Dr Teuku Muttaqin Mansur, MH menjelaskan, berdasarkan data dan indept interview yang dilakukan tim PRHIA, calon hutan adat Kampong Singgersing yang diusulkan adalah clear and clean, artinya tidak tertimpa dan atau ditimpa oleh hak atau pemegang hak yang lain diatasnya. ungkapnya.
Hal itu juga didukung temuan dokumen Hasil Telaahan Status Lahan Ulayat terhadap Fungsi Kawasan Hutan yang dikeluarkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan tata Lingkungan Wilayah XVIII Banda Aceh tanggal 23 Juli 2024 yang menyatakan bahwa, seluruh usulan hutan adat Kampong Singgersing yang diusulkan berada pada Areal Penggunaan Lain (APL)/ di luar Kawasan Hutan.
Menurutnya, langkah strategis yang perlu dilakukan pemerintah Kota Subulussalam adalah segera membentuk Panitia MHA sesuai Permendagri 52/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA. Panitia tersebut nantinya akan bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi MHA kampong yang mengusulkan Hutan Adat.
Rekomendasi Panitia itulah nantinya akan menjadi dasar Pj Walikota dalam menerbitkan SK penetapan MHA, Peta Indikatif Wilayah Adat Kampong Singgersing Kemukiman Sultan Daulat, Kota Subulussalam, urai Muttaqin.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain: Wakil Kepala PRHIA USK, Dr. Sulaiman, S.H., M.H, Kepala Divisi Hukum Adat PRHIA, Dr. Muazzin, S.H., M.H., Rahmad dan Jasnari dari World Resources Institute (WRI) Indonesia, Pak Mai Earthworm Foundation (EF), dan jajaran Pemko Kota Subulussalam.
No responses yet