Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Dr Ir Marwan mengapresiasi dan menyambut baik SK penetapan hutan adat di Aceh.
“Ini keputusan penting, perjuangan mukim mendapatkan pengakuan hutan adat dari negara sudah cukup lama, akhirnya sah secara hukum formal,” urai Rektor USK.
Prof Marwan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak. KLHK dan Timdu perlu kami apresiasi karena telah menjadikan kajian tim peneliti USK sebagai acuan dasar dan kemudian turun langsung melakukan verifikasi teknis (vertek) ke Aceh, bulan lalu.
“Kedepan, kerja sama seperti ini perlu kita tingkatkan lagi. USK siap menjadi mitra KLHK dan stakeholder lainnya,” tukas Marwan usai menerima laporan Ketua Tim Peneliti Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat USK dan salah satu Timdu yang terlibat dalam verifikasi hutan adat Aceh, Kamis (14/9/2023).
“Secara khusus, saya juga mengapresiasi tim peneliti Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat USK yang telah dengan serius dan kontinyu melakukan kajian dan mengawal pengakuan hutan adat mukim ini,” katanya. Rektor USK juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Wali Nanggroe Aceh, Pemerintah Aceh dan semua pihak yang ikut mendorong lahirnya hutan adat di Aceh.
Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ir. Marwan mengapresiasi dan menyambut baik SK penetapan hutan adat. Ini keputusan penting, perjuangan mukim mendapatkan pengakuan hutan adat dari negara sudah cukup lama, akhirnya sah secara hukum formal.
Marwan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KLHK dan Timdu yang telah menjadikan kajian tim peneliti USK sebagai acuan dasar dan kemudian turun langsung melakukan verifikasi teknis (vertek) ke Aceh bulan lalu. Ke depan, kerjasama seperti ini perlu kita tingkatkan lagi, USK siap menjadi mitra KLHK dan Stakeholder lainnya, ujar Marwan usai menerima laporan Ketua Tim Peneliti Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat USK dan salah satu Timdu yang terlibat dalam verifikasi hutan adat Aceh.
“Secara khusus, saya juga mengapresiasi tim peneliti Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat USK, yang telah dengan serius dan kontinyu melakukan kajian dan mengawal pengakuan hutan adat mukim ini,” katanya.
Lebih lanjut, Marwan berharap dengan adanya kepastian hukum ini, masyarakat hukum adat mukim dapat memanfaatkannya secara lebih optimal untuk pemberdayaan ekonomi berbasis potensi dan kearifan lokal.
“Dengan ini peran mukim sebagai bagian struktur lembaga adat Aceh akan lebih nyata dalam mendukung visi Wali Nanggroe sebagai pemangku adat tertinggi dan pemersatu masyarakat Aceh semakin nyata, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Aceh secara keseluruhan”, harap Rektor USK.
Hal serupa juga dikatakan Pegiat Masyarakat Hukum Adat, Dr M Adli Abdullah yang juga dosen hukum adat USK, yang aktif menjembatani adanya pengakuan hak-hak adat masyarakat hukum adat di Indonesia, sangat terharu atas keluarnya Surat Keputusan atas delapan Masyarakat Hukum Adat Mukim di Aceh menjadi yang pertama terhadap pengakuan hutan adat di Aceh, yang telah diperjuangkan sejak tahun 2000 an.
“Sekarang hutan adat di Aceh sah dan legal secara hukum. Ini awal dari upaya perlindungan Masyarakat Hukum Adat mukim di Aceh,” jelasnya.
USK telah membuka sumbatan yang terjadi bertahun-tahun lamanya. Ini kerja nyata insan kampus bagi masyarakat hukum adat mukim di Aceh.
“Kita berharap dengan pengakuan tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat hukum adat, terutama dalam kawasan tersebut,” pinta Adli.
Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H ketua Tim Peneliti Hutan Adat USK yang juga salah satu anggota timdu bentukan KLHK mengatakan, delapan wilayah hutan adat mukim yang ditetapkan secara rinci berada di Mukim Blang Birah, Mukim Krueng, dan Mukim Kuta Jeumpa Kabupaten Biruen. Kemudia, Mukim Paloh, Mukim Kunyet, dan Mukim Beungga di Kabupaten Pidie. Selanjutnya, terletak di Mukim Kreung Sabee, Mukim Panga Pasi Kabupaten Aceh Jaya.
“Pengakuan ini juga tidak terlepas dari hasil rekomendasi Timdu yang diketuai Dr. rer.nat. Rina Mardiana, SP., M.Si yang telah memimpin tim dan melakukan vertek terhadap usulan hutan adat mukim pada tanggal 9-17 Agustus 2023 dengan sangat baik,” ungkap Teuku Muttaqin.
Muttaqin juga mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan mewujudkan legalisasi hutan adat di Aceh. Peran Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, Aceh Green Conservation (AGC), Perkumpulan HuMa, pemerintah pusat dan daerah, Wali Nanggroe serta semua pihak yang terlibat turut mendorong mempercepat proses penetapan hutan adat di Aceh, kata Muttaqin. [tim]
Comments are closed